Menu

Mode Gelap
Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

Banten

Lima Tahun Pasca Banjir Bandang, 104 Korban di Lebak Masih Terkatung di Huntara

badge-check


					Ilustrasi kondisi korban banjir bandang di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, yang hingga kini masih tinggal di hunian sementara meski pemerintah menyiapkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk penanganan perumahan pascabencana.. foto: bantenpopuler.com Perbesar

Ilustrasi kondisi korban banjir bandang di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, yang hingga kini masih tinggal di hunian sementara meski pemerintah menyiapkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk penanganan perumahan pascabencana.. foto: bantenpopuler.com

Banten — Lima tahun setelah banjir bandang meluluhlantakkan Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, nasib para penyintas bencana seolah tak pernah benar-benar masuk dalam prioritas negara. Sebanyak 104 kepala keluarga korban bencana sejak 2020 hingga kini masih bertahan di hunian sementara (huntara), tanpa kepastian kapan mereka akan memperoleh Hunian Tetap (Huntap) yang layak.

Padahal, pada tahun anggaran 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten tercatat menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp462.253.101.709 untuk pembangunan hunian bagi korban bencana di wilayah Banten. Ironisnya, dana ratusan miliar itu tak sedikit pun menyentuh korban banjir bandang di Cipanas dan Lebak Gedong.

design4223
Anggaran Ada, Kepastian Nihil

Investigasi Bantenpopuler.com menemukan adanya ironi kebijakan. Di satu sisi, pemerintah gencar mengumumkan kesiapan anggaran perumahan pascabencana. Di sisi lain, korban di Lebak justru hidup dalam ketidakpastian berkepanjangan, menempati bangunan darurat yang seharusnya bersifat sementara.

“Sudah bertahun-tahun kami di sini. Janji relokasi dan hunian tetap selalu ada, tapi tidak pernah nyata,” ujar salah satu warga korban bencana di Kecamatan Lebak Gedong, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Alasan Birokrasi dan Lahan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKP Provinsi Banten, Suhadi ST., MT, mengakui bahwa penanganan pascabencana di Kabupaten Lebak melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk wilayah Cipanas dan Lebak Gedong, pembangunan rumah korban bencana ditangani langsung oleh Kementerian PUPR, sedangkan provinsi menangani akses jalannya,” kata Suhadi. Rabu (14/1/26).

Ia menjelaskan bahwa pada periode 2021–2023, pemerintah sebenarnya telah menganggarkan pembangunan Hunian Tetap. Namun, rencana itu terhenti karena lahan untuk Huntap belum tersedia.

“Ketika lahan akhirnya siap pada tahun 2023, masa tanggap darurat sesuai undang-undang sudah berakhir. Anggaran tersebut tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Menurut Suhadi, pengajuan pembangunan Huntap kembali diusulkan pada tahun 2025 melalui APBN. Namun, restrukturisasi kementerian membuat proses kembali tersendat.

Lebih mengejutkan lagi, saat disinggung soal anggaran Rp462 miliar di bidangnya, Suhadi menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak disetujui dan bahkan dihapus.

“Karena penanganan Huntap di Lebak Gedong dan Cipanas ditunjuk BNPB, maka anggaran di bidang kami dihilangkan,” katanya.

Negara Absen, Warga Menunggu

Kondisi ini menuai kritik keras dari kalangan aktivis. Ari Cahyadi, aktivis Banten, menilai lambannya penanganan Huntap bukan semata persoalan teknis, melainkan cermin kelalaian negara.

“Jika benar terhambat hanya karena birokrasi yang berbelit, itu menandakan pemerintah pusat dan daerah telah gagal memenuhi hak dasar warganya,” kata Ari.

Menurutnya, para korban bencana memiliki hak atas kehidupan yang layak, termasuk tempat tinggal permanen.

“Mereka bukan objek belas kasihan, tapi warga negara yang haknya dijamin konstitusi. Jangan hanya diberi janji manis,” tegasnya.

Ari juga mengingatkan bahaya politisasi penderitaan korban bencana.

“Saat ini mereka justru dijadikan komoditas politik oleh kelompok tertentu. Itu sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Aktivis asal Kecamatan Petir itu mengaku telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah elemen masyarakat dan aktivis di Banten untuk menggelar aksi keprihatinan berskala besar, dengan titik aksi di Dinas Perkim Provinsi Banten.

“Saya hanya tidak ingin korban bencana di Lebak—dan wilayah lain di Banten—terus dijadikan alat politik, sementara mereka hidup dalam ketidakpastian,” pungkasnya.

Menunggu Janji yang Tak Kunjung Tiba

Hingga berita ini diturunkan, 104 keluarga korban banjir bandang di Cipanas dan Lebak Gedong masih menunggu kehadiran negara secara nyata. Huntara yang mereka tempati telah berubah dari solusi darurat menjadi simbol kegagalan tata kelola penanganan pascabencana.

Pertanyaannya kini, ke mana arah anggaran ratusan miliar itu bergerak, dan berapa lama lagi warga Lebak harus hidup dalam penantian?

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1

IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

14 Maret 2026 - 16:38 WIB

IMG 20260314 170920

Koalisi Aktivis Lebak Bersatu Surati ESDM Banten, Minta Audiensi dan Verifikasi Lapangan Terkait Galian Tanah Cadas di Desa Paja

14 Maret 2026 - 00:05 WIB

Screenshot 2026 03 14 07 02 42 99 439a3fec0400f8974d35eed09a31f914

IMALA Soroti Dugaan Markup Program MBG di Lebak, Desak Audit dan Ingatkan Tanggung Jawab Korwil

13 Maret 2026 - 11:15 WIB

IMG 20260313 WA0037 e1773400450522
Trending Banten