Banten — Lima tahun setelah banjir bandang meluluhlantakkan Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, nasib para penyintas bencana seolah tak pernah benar-benar masuk dalam prioritas negara. Sebanyak 104 kepala keluarga korban bencana sejak 2020 hingga kini masih bertahan di hunian sementara (huntara), tanpa kepastian kapan mereka akan memperoleh Hunian Tetap (Huntap) yang layak.
Padahal, pada tahun anggaran 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten tercatat menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp462.253.101.709 untuk pembangunan hunian bagi korban bencana di wilayah Banten. Ironisnya, dana ratusan miliar itu tak sedikit pun menyentuh korban banjir bandang di Cipanas dan Lebak Gedong.

Anggaran Ada, Kepastian Nihil
Investigasi Bantenpopuler.com menemukan adanya ironi kebijakan. Di satu sisi, pemerintah gencar mengumumkan kesiapan anggaran perumahan pascabencana. Di sisi lain, korban di Lebak justru hidup dalam ketidakpastian berkepanjangan, menempati bangunan darurat yang seharusnya bersifat sementara.
“Sudah bertahun-tahun kami di sini. Janji relokasi dan hunian tetap selalu ada, tapi tidak pernah nyata,” ujar salah satu warga korban bencana di Kecamatan Lebak Gedong, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Alasan Birokrasi dan Lahan
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKP Provinsi Banten, Suhadi ST., MT, mengakui bahwa penanganan pascabencana di Kabupaten Lebak melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk wilayah Cipanas dan Lebak Gedong, pembangunan rumah korban bencana ditangani langsung oleh Kementerian PUPR, sedangkan provinsi menangani akses jalannya,” kata Suhadi. Rabu (14/1/26).
Ia menjelaskan bahwa pada periode 2021–2023, pemerintah sebenarnya telah menganggarkan pembangunan Hunian Tetap. Namun, rencana itu terhenti karena lahan untuk Huntap belum tersedia.
“Ketika lahan akhirnya siap pada tahun 2023, masa tanggap darurat sesuai undang-undang sudah berakhir. Anggaran tersebut tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Menurut Suhadi, pengajuan pembangunan Huntap kembali diusulkan pada tahun 2025 melalui APBN. Namun, restrukturisasi kementerian membuat proses kembali tersendat.
Lebih mengejutkan lagi, saat disinggung soal anggaran Rp462 miliar di bidangnya, Suhadi menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak disetujui dan bahkan dihapus.
“Karena penanganan Huntap di Lebak Gedong dan Cipanas ditunjuk BNPB, maka anggaran di bidang kami dihilangkan,” katanya.
Negara Absen, Warga Menunggu
Kondisi ini menuai kritik keras dari kalangan aktivis. Ari Cahyadi, aktivis Banten, menilai lambannya penanganan Huntap bukan semata persoalan teknis, melainkan cermin kelalaian negara.
“Jika benar terhambat hanya karena birokrasi yang berbelit, itu menandakan pemerintah pusat dan daerah telah gagal memenuhi hak dasar warganya,” kata Ari.
Menurutnya, para korban bencana memiliki hak atas kehidupan yang layak, termasuk tempat tinggal permanen.
“Mereka bukan objek belas kasihan, tapi warga negara yang haknya dijamin konstitusi. Jangan hanya diberi janji manis,” tegasnya.
Ari juga mengingatkan bahaya politisasi penderitaan korban bencana.
“Saat ini mereka justru dijadikan komoditas politik oleh kelompok tertentu. Itu sangat tidak manusiawi,” ujarnya.
Aktivis asal Kecamatan Petir itu mengaku telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah elemen masyarakat dan aktivis di Banten untuk menggelar aksi keprihatinan berskala besar, dengan titik aksi di Dinas Perkim Provinsi Banten.
“Saya hanya tidak ingin korban bencana di Lebak—dan wilayah lain di Banten—terus dijadikan alat politik, sementara mereka hidup dalam ketidakpastian,” pungkasnya.
Menunggu Janji yang Tak Kunjung Tiba
Hingga berita ini diturunkan, 104 keluarga korban banjir bandang di Cipanas dan Lebak Gedong masih menunggu kehadiran negara secara nyata. Huntara yang mereka tempati telah berubah dari solusi darurat menjadi simbol kegagalan tata kelola penanganan pascabencana.
Pertanyaannya kini, ke mana arah anggaran ratusan miliar itu bergerak, dan berapa lama lagi warga Lebak harus hidup dalam penantian?













