Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Headline

Ketua Umum Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penyalahgunaan Handphone oleh Narapidana di Lapas Tangerang Baru

badge-check


					Ketua Umum Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penyalahgunaan Handphone oleh Narapidana di Lapas Tangerang Baru Perbesar

Banten, bantenpopuler.com  – Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Yudistira, menyoroti secara serius dugaan bebasnya penggunaan handphone oleh sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang .

Ia menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap aturan pemasyarakatan yang berpotensi memicu tindak kejahatan lanjutan.

design4223

“Ini sungguh memprihatinkan. Para narapidana diduga dengan sangat leluasa menggunakan handphone di dalam lapas. Padahal, hal itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Yudistira dalam pernyataannya. Selasa (16/25).

Menurutnya, keberadaan handphone di dalam lapas tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga membuka ruang bagi terjadinya kejahatan serius. Ia mengungkapkan bahwa perangkat komunikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan transaksi narkoba serta mengendalikan berbagai aktivitas kriminal lainnya dari balik jeruji besi.

Yudistira menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera melakukan penindakan tegas serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di lapas.

Lebih lanjut, Pentolan Baralak Nusantara ini  menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Informasi tersebut, menurutnya, siap diserahkan kepada aparat berwenang guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penggunaan handphone oleh narapidana merupakan pelanggaran yang nyata. Jika ini dibiarkan, maka lapas berpotensi menjadi pusat kendali peredaran narkoba dan kejahatan lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan aturan yang tegas dan transparan merupakan langkah penting untuk menjaga marwah hukum serta memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan sebagai ruang aman bagi praktik kejahatan.

Sampai berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya untuk bisa menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan maraknya penggunaan alat komunikasi ilegal di lapas kelas 1 A Tangerang.

editor: bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.

IMALA Demo Kenaikan Dana Reses 22,8 Persen di DPRD Lebak, Soroti Krisis Empati Wakil Rakyat

4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mahasiswa IMALA berorasi di depan gerbang DPRD Lebak saat aksi penolakan kenaikan dana reses, dengan latar spanduk kritik dan aksi pembakaran bebegig

BARALAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pungutan Rp10–15 Juta per Dokumen di Dinas LHK Banten Disorot Tajam

27 Februari 2026 - 11:42 WIB

Tampak depan Kantor DLHK Provinsi Banten dengan latar pepohonan hijau, dilengkapi headline “Somasi tidak digubris, Baralak siapkan langkah hukum” serta subjudul dugaan pungutan Rp10–15 juta per dokumen.

Dua Proyek APBD Banten Akan di Laporkan Aktivis ke APH, Baralak: Infrastruktur Bermasalah Ancam Keselamatan Publik

26 Februari 2026 - 07:33 WIB

Dua Proyek APBD Banten Disorot Aktivis Antikorupsi
Trending Banten