Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

berita

Ketua Forum LSM Lebak Kecam Ucapan Oknum ASN Bapenda: Pernyataan Itu Menghina dan Menyesatkan Publik

badge-check


					Ketua Forum LSM Lebak, Yayat Ruyatna, menghimbau seluruh LSM dan Ormas di Kabupaten Lebak untuk meminta klarifikasi atas pernyataan di akun TikTok oknum ASN berinisial T yang bekerja di Bapenda Lebak dan dinilai melecehkan keberadaan serta peran LSM–Ormas. (Foto: Dok. Ketua Forum Komunikasi LSM/Bantenpopuler.com) Perbesar

Ketua Forum LSM Lebak, Yayat Ruyatna, menghimbau seluruh LSM dan Ormas di Kabupaten Lebak untuk meminta klarifikasi atas pernyataan di akun TikTok oknum ASN berinisial T yang bekerja di Bapenda Lebak dan dinilai melecehkan keberadaan serta peran LSM–Ormas. (Foto: Dok. Ketua Forum Komunikasi LSM/Bantenpopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com Pernyataan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak berinisial T melalui unggahan di akun TikTok pribadinya memicu gelombang protes dari kalangan aktivis dan pegiat kontrol sosial.
Ketua Forum Komunikasi LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, menilai ucapan dalam video tersebut bukan hanya mencoreng nama baik lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas), tetapi juga menyesatkan publik.

Yayat, aktivis senior yang selama ini vokal mengawal isu-isu publik di Lebak, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dianggap remeh.
“Dalam video yang beredar, oknum ASN itu—yang kini mengaku sebagai ketua organisasi Saung Peradaban Kabupaten Lebak—mengucapkan kalimat: ‘Kabupaten Lebak sudah dikuasai oknum LSM dan Ormas.’ Ia bahkan melontarkan narasi yang merendahkan profesi serta peran LSM di masyarakat,” ungkap Yayat.

Menurut Yayat, ucapan tersebut tidak hanya bernada pelecehan, tetapi juga secara sengaja menyamaratakan seluruh LSM dan Ormas sebagai kelompok yang berperilaku buruk.
“Kalau dia mengatakan oknum LSM dan Ormas menguasai Lebak untuk mengintimidasi orang lemah, berarti semua LSM dan Ormas dianggap pelaku intimidasi. Ini penghinaan terhadap kami semua,” tegasnya, Selasa (19/11/2025).

Yayat mendorong seluruh organisasi LSM di Kabupaten Lebak agar bersikap kritis serta menyampaikan komplain resmi atas ucapan tersebut. Selain dinilai mencemarkan nama baik, tindakan oknum ASN tersebut juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan mengenai netralitas ASN.

Dalam regulasi ASN—mulai dari UU No. 5 Tahun 2014, PP 42/2004, hingga PP 94/2021—ASN diwajibkan menjaga sikap netral, dilarang memihak kelompok tertentu, dan tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.
Bahkan, aktivitas mendirikan atau memimpin ormas dengan nuansa tekanan atau advokasi politis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan disiplin.

“Kami menghimbau rekan-rekan LSM agar tidak tinggal diam. Lembaga kita punya martabat dan tidak boleh direndahkan oleh pejabat atau ASN mana pun,” ujar Yayat.

Forum LSM Desak Bapenda Ambil Tindakan

Forum LSM Lebak secara tegas mendesak instansi terkait, khususnya Bapenda Kabupaten Lebak, agar memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah pembinaan terhadap oknum ASN tersebut guna mencegah kegaduhan publik lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Secepatnya kami akan melakukan pemanggilan kepada T dan melakukan pemeriksaan terkait apa yang telah disampaikan oleh Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik ASN, kami akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas Dodi.

Berita ini ditayangkan sebagai bentuk komitmen terhadap kontrol sosial, transparansi publik, dan penegakan etika penyelenggara negara di Kabupaten Lebak.
LSM dan Ormas, seperti ditegaskan Yayat, tetap memegang peran sebagai mitra kritis pemerintah yang mengawal kepentingan masyarakat tanpa harus direndahkan oleh narasi yang tidak berdasar.

Editor | Bantenpopuler.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights