Menu

Mode Gelap
Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

Headline

Kejari Lebak Tahan Mantan Dirut PDAM, Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar

badge-check


					Tersangka kasus korupsi penyertaan modal PDAM lebak saat di gelandang ke mobil tahanan untuk menuju Lapas rangkasbitung Perbesar

Tersangka kasus korupsi penyertaan modal PDAM lebak saat di gelandang ke mobil tahanan untuk menuju Lapas rangkasbitung

Lebak | bantenpopuler.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirta Multatuli tahun anggaran 2020.

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PDAM periode 2020–2021 berinisial OM, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM periode 2020–2021 ANH, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada tahun 2020 AS.

design4223

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dana sebesar Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.

“Kegiatan perbaikan pompa tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) dan tidak melalui mekanisme tender. Dari hasil perhitungan ahli, ada indikasi kemahalan harga hingga Rp 550 juta,” ungkap Puguh saat konferensi pers di Rangkasbitung, Rabu (10/9/2025).

Menurut Puguh, penyimpangan teridentifikasi pada dua kegiatan utama: pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR) dan perbaikan pompa.

Untuk sambungan rumah MBR, pembayaran dilakukan 100 persen, namun realisasi di lapangan jauh di bawah jumlah yang seharusnya. Hal itu diperkuat oleh hasil verifikasi Dinas PUPR serta pemeriksaan ahli.

Selain itu, sebagian dana penyertaan modal juga dipakai untuk belanja operasional PDAM, mulai dari tunjangan, DDM, hingga ATK. Padahal, sesuai aturan, dana penyertaan modal seharusnya digunakan khusus untuk belanja investasi.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar, dan angka tersebut bisa bertambah seiring proses penyidikan.

Puguh menjelaskan, tindak pidana dilakukan oleh Dirut PDAM OM bersama pihak ketiga AS. Sementara inisiatif perbaikan pompa justru datang dari Ketua Dewan Pengawas ANH.

“Pihak ketiga juga direkomendasikan oleh pengawas, sehingga memperkuat peran aktif ANH dalam perkara ini,” tegasnya.

Jerat Hukum

Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, memastikan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata Irfano.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan.

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.

Dugaan Korupsi Pengadaan Interactive Flat Panel Menguat, BPI KPNPA RI Siapkan Aksi ke Kejati Banten

4 Maret 2026 - 08:43 WIB

BPI KPNPA RI Banten akan laporkan dugaan korupsi pengadaan Interactive Flat Panel Rp43 miliar ke Kejati Banten

BARALAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pungutan Rp10–15 Juta per Dokumen di Dinas LHK Banten Disorot Tajam

27 Februari 2026 - 11:42 WIB

Tampak depan Kantor DLHK Provinsi Banten dengan latar pepohonan hijau, dilengkapi headline “Somasi tidak digubris, Baralak siapkan langkah hukum” serta subjudul dugaan pungutan Rp10–15 juta per dokumen.

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

Aktivis Nilai SE Pembatasan HP Sekolah Banten Hanya Meniru DKI Jakarta

2 Februari 2026 - 10:14 WIB

Aktivis pendidikan mengkritik Surat Edaran pembatasan handphone di sekolah Banten

Di Balik Dana Sertifikasi Guru Lebak: Setoran Tanpa Kwitansi dan Tekanan Struktural

30 Januari 2026 - 11:32 WIB

Ilustrasi dugaan pungutan dana sertifikasi guru ASN di Kabupaten Lebak
Trending Headline