Lebak | bantenpopuler.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirta Multatuli tahun anggaran 2020.
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PDAM periode 2020–2021 berinisial OM, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM periode 2020–2021 ANH, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada tahun 2020 AS.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dana sebesar Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.
“Kegiatan perbaikan pompa tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) dan tidak melalui mekanisme tender. Dari hasil perhitungan ahli, ada indikasi kemahalan harga hingga Rp 550 juta,” ungkap Puguh saat konferensi pers di Rangkasbitung, Rabu (10/9/2025).
Menurut Puguh, penyimpangan teridentifikasi pada dua kegiatan utama: pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR) dan perbaikan pompa.
Untuk sambungan rumah MBR, pembayaran dilakukan 100 persen, namun realisasi di lapangan jauh di bawah jumlah yang seharusnya. Hal itu diperkuat oleh hasil verifikasi Dinas PUPR serta pemeriksaan ahli.
Selain itu, sebagian dana penyertaan modal juga dipakai untuk belanja operasional PDAM, mulai dari tunjangan, DDM, hingga ATK. Padahal, sesuai aturan, dana penyertaan modal seharusnya digunakan khusus untuk belanja investasi.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar, dan angka tersebut bisa bertambah seiring proses penyidikan.
Puguh menjelaskan, tindak pidana dilakukan oleh Dirut PDAM OM bersama pihak ketiga AS. Sementara inisiatif perbaikan pompa justru datang dari Ketua Dewan Pengawas ANH.
“Pihak ketiga juga direkomendasikan oleh pengawas, sehingga memperkuat peran aktif ANH dalam perkara ini,” tegasnya.
Jerat Hukum
Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, memastikan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata Irfano.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan.
editor: Yudistira













