Bantenpopuler.com – Abah Elang Mangkubumi menegaskan bahwa setiap tuduhan serius harus dibuktikan melalui jalur hukum. Ia juga mengajak seluruh tokoh Lebak untuk mengedepankan kebijaksanaan, menjaga persatuan, serta mendukung kepemimpinan Bupati demi terwujudnya harapan dan cita-cita masyarakat Lebak.
Kabupaten Lebak beberapa waktu terakhir diwarnai dinamika polemik terkait adanya pernyataan yang menuding dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Abah Elang Mangkubumi menyampaikan pandangan dan sikapnya secara terbuka demi menjaga stabilitas serta marwah pemerintahan di Kabupaten Lebak.

Menurut Abah Elang Mangkubumi, tuduhan yang disampaikan oleh Mulyadi Jayabaya merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang saat ini dipimpin oleh Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya. Oleh karena itu, setiap tuduhan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam negara hukum, kehormatan dan nama baik seseorang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum dapat dikenakan pidana pencemaran nama baik. Lebih jauh lagi, Pasal 311 KUHP mengatur bahwa apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka dapat dikategorikan sebagai fitnah dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Selain itu, apabila tuduhan tersebut disebarkan melalui media elektronik atau media sosial, maka dapat pula dikenakan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain.
Abah Elang Mangkubumi menegaskan bahwa apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum seperti yang disampaikan, maka langkah yang paling tepat dan bermartabat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, penyampaian tuduhan tanpa proses pembuktian yang jelas di ruang publik justru berpotensi menimbulkan kegaduhan politik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Di tengah dinamika tersebut, Abah Elang Mangkubumi juga menyampaikan dukungan moral kepada Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya agar tetap fokus menjalankan amanah rakyat. Ia berharap kepemimpinan yang ada tetap bekerja dengan penuh semangat, meningkatkan kinerja pemerintahan, serta terus menghadirkan program pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Lebak membutuhkan kerja nyata, bukan polemik yang berkepanjangan. Para pemimpin dan tokoh daerah harus mengedepankan kebijaksanaan serta menjaga persatuan demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abah Elang Mangkubumi mengajak seluruh tokoh masyarakat, pemimpin daerah, dan seluruh elemen masyarakat Lebak untuk menahan diri serta mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala perbedaan pandangan.
Menurutnya, persatuan para tokoh daerah merupakan fondasi penting bagi stabilitas pemerintahan dan keberhasilan pembangunan. Dengan kebersamaan dan semangat gotong royong, berbagai program pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan harapan, mimpi, dan cita-cita masyarakat Lebak.
“Lebak akan maju apabila seluruh elemen daerah bersatu. Kita jaga marwah pemerintahan, kita hormati hukum, dan kita bekerja bersama demi masa depan masyarakat Lebak yang lebih baik,” tutupnya.













