Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Investigasi Baralak Nusantara: Tambang Emas Ilegal di Cilograng Diduga Disetori ke Oknum Aparat

badge-check


					Lubang tambang emas ilegal di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi ini menjadi salah satu titik aktivitas PETI yang masih beroperasi hingga kini meski aparat sebelumnya sempat melakukan penertiban.
(Foto: Tim Investigasi Baralak Nusantara/Bantenpopuler.com) Perbesar

Lubang tambang emas ilegal di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi ini menjadi salah satu titik aktivitas PETI yang masih beroperasi hingga kini meski aparat sebelumnya sempat melakukan penertiban. (Foto: Tim Investigasi Baralak Nusantara/Bantenpopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, terus berlangsung meski aparat penegak hukum sebelumnya sempat melakukan penertiban dan penangkapan. Berdasarkan hasil investigasi Baralak Nusantara, puluhan lubang tambang ilegal masih beroperasi secara masif di wilayah Kampung Cileungsir, Desa Cikamunding.

Lebih ironis lagi, muncul dugaan adanya praktik “setoran” atau upeti kepada oknum aparat kepolisian setempat agar kegiatan tambang ilegal itu tetap berjalan tanpa hambatan. Fakta ini memperkuat indikasi adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan mencederai supremasi hukum.

design4223

“Seolah tidak ada kapoknya, mereka masih saja menambang secara liar. Parahnya lagi, muncul kabar adanya setoran dari para penambang kepada oknum aparat,”
— ujar Yudistira, Aktivis Baralak Nusantara, kepada Bantenpopuler.com, Rabu (14/10/2025).

Menurut Yudistira, sekitar 80 persen warga Desa Cikamunding menggantungkan hidup dari tambang emas ilegal. Sebagian besar memiliki lubang sendiri dan juga alat pengolahan, baik dengan sistem “gulundung” (penggilingan tradisional) maupun perendaman kimia menggunakan merkuri dan sianida.

“Yang dikhawatirkan bukan hanya rusaknya alam, tapi juga bahaya limbah merkuri dan sianida. Kalau dibiarkan, air tanah dan sungai bisa tercemar dan membahayakan masyarakat,”
tegasnya.

Baralak Siapkan Laporan ke Polda Banten

Aktivis Baralak Nusantara menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Banten melalui Ditreskrimsus, menuntut agar penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga menerima “setoran” dari penambang ilegal.

“Surat laporan sedang kami rampungkan. Kami minta APH bertindak tanpa pandang bulu,”
kata Yudistira.

Landasan Hukum: PETI Merupakan Tindak Pidana Serius

Kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Sementara Pasal 161 menyebut bahwa pihak yang turut serta atau membantu kegiatan tambang ilegal juga dapat dijerat pidana serupa. Dengan demikian, oknum aparat yang menerima upeti bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan di lapangan menunjukkan, area bekas tambang di Cikamunding dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Limbah pengolahan emas diduga kuat mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri (Hg) dan sianida (CN), yang dapat mencemari air dan tanah serta mematikan biota sungai.

“Reklamasi itu wajib dilakukan. Tapi di sini nihil. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata,”
ujar Yudistira menambahkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Cikamunding belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Baralak Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Jika penegak hukum terus abai, kerusakan ekologis dan sosial akan semakin dalam, dan budaya impunitas akan tumbuh subur. Negara tidak boleh kalah dengan tambang ilegal,”
pungkas Yudistira.

Redaksi | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita