LEBAK | Bantenpopuler.com — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, terus berlangsung meski aparat penegak hukum sebelumnya sempat melakukan penertiban dan penangkapan. Berdasarkan hasil investigasi Baralak Nusantara, puluhan lubang tambang ilegal masih beroperasi secara masif di wilayah Kampung Cileungsir, Desa Cikamunding.
Lebih ironis lagi, muncul dugaan adanya praktik “setoran” atau upeti kepada oknum aparat kepolisian setempat agar kegiatan tambang ilegal itu tetap berjalan tanpa hambatan. Fakta ini memperkuat indikasi adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan mencederai supremasi hukum.

“Seolah tidak ada kapoknya, mereka masih saja menambang secara liar. Parahnya lagi, muncul kabar adanya setoran dari para penambang kepada oknum aparat,”
— ujar Yudistira, Aktivis Baralak Nusantara, kepada Bantenpopuler.com, Rabu (14/10/2025).
Menurut Yudistira, sekitar 80 persen warga Desa Cikamunding menggantungkan hidup dari tambang emas ilegal. Sebagian besar memiliki lubang sendiri dan juga alat pengolahan, baik dengan sistem “gulundung” (penggilingan tradisional) maupun perendaman kimia menggunakan merkuri dan sianida.
“Yang dikhawatirkan bukan hanya rusaknya alam, tapi juga bahaya limbah merkuri dan sianida. Kalau dibiarkan, air tanah dan sungai bisa tercemar dan membahayakan masyarakat,”
tegasnya.
Baralak Siapkan Laporan ke Polda Banten
Aktivis Baralak Nusantara menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Banten melalui Ditreskrimsus, menuntut agar penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga menerima “setoran” dari penambang ilegal.
“Surat laporan sedang kami rampungkan. Kami minta APH bertindak tanpa pandang bulu,”
kata Yudistira.
Landasan Hukum: PETI Merupakan Tindak Pidana Serius
Kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Sementara Pasal 161 menyebut bahwa pihak yang turut serta atau membantu kegiatan tambang ilegal juga dapat dijerat pidana serupa. Dengan demikian, oknum aparat yang menerima upeti bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan di lapangan menunjukkan, area bekas tambang di Cikamunding dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Limbah pengolahan emas diduga kuat mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri (Hg) dan sianida (CN), yang dapat mencemari air dan tanah serta mematikan biota sungai.
“Reklamasi itu wajib dilakukan. Tapi di sini nihil. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata,”
ujar Yudistira menambahkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Cikamunding belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Baralak Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Jika penegak hukum terus abai, kerusakan ekologis dan sosial akan semakin dalam, dan budaya impunitas akan tumbuh subur. Negara tidak boleh kalah dengan tambang ilegal,”
pungkas Yudistira.
Redaksi | Bantenpopuler.com





















