SERANG | Bantenpopuler.com – Gubernur Banten Andra Soni resmi melantik 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dua pejabat fungsional Dokter Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (22/9/2025).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 453 Tahun 2025 dan Nomor 469 Tahun 2025. Acara turut dihadiri Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Harapan Gubernur Banten
Dalam sambutannya, Andra Soni menekankan pentingnya kontribusi pejabat fungsional dokter dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Ia berharap, para tenaga medis yang baru dilantik mampu mendorong promosi kesehatan, menanamkan perilaku hidup sehat, serta berperan aktif dalam pencegahan penyakit.
“Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,” ujar Andra Soni.
Ia juga berpesan agar para dokter senantiasa profesional, menjunjung tinggi kode etik kedokteran, bekerja dengan penuh dedikasi, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap layanan kesehatan.
Kepada para CPNS yang kini resmi menjadi PNS, Andra Soni mengingatkan tentang peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, sekaligus pemersatu bangsa.
“Mengedepankan nilai-nilai berakhlak dan berinovasi dalam berbagai program pada masing-masing unit kerja penting untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi dan kolaborasi lintas pihak menjadi kunci dalam optimalisasi program pemerintah demi mewujudkan visi-misi Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.
“Semoga dapat mengemban amanah sebaik-baiknya, menjalankan tugas dengan hati, berorientasi pada pelayanan, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten, Nana Supiana, menjelaskan bahwa pelantikan dua pejabat fungsional dokter tersebut merupakan pengangkatan kembali setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan spesialis.
“Setelah menyelesaikan pendidikan dokter spesialis, mereka kembali dilantik dan ditempatkan di RSUD Malingping serta RSUD Banten,” jelasnya.
Sementara itu, 22 CPNS yang dilantik kali ini berasal dari lulusan IPDN angkatan ke-29, 30, dan 31. Sesuai ketentuan, Pemprov Banten wajib melaksanakan pelantikan paling lama dua tahun setelah pengangkatan CPNS.













