Menu

Mode Gelap
Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

Daerah

Fakta Baru Terungkap! Gerai Mi Gacoan Rangkasbitung Diduga Berdiri di Bantaran Sungai Ciujung

badge-check


					scren shoot jarak Mi Gacoan yang berada di tepi sungai Ciujung Perbesar

scren shoot jarak Mi Gacoan yang berada di tepi sungai Ciujung

LEBAK | bantenpopuler.com – Polemik keberadaan restoran cepat saji Mi Gacoan di Rangkasbitung kian menyeruak. Setelah Baralak Nusantara menuding adanya dugaan pelanggaran upah, perizinan, dan pajak, kini muncul temuan baru yang makin mempertegas tanda tanya besar di balik berdirinya gerai tersebut.

Hasil investigasi tim Baralak Nusantara menemukan bahwa bangunan Mi Gacoan di Jalan Jenderal Ahmad Yani hanya berjarak sekitar 20 meter lebih dari aliran Sungai Ciujung. Fakta ini terungkap usai tim investigasi Baralak melakukan pengecekan lapangan.

design4223

“Kroscek yang dilakukan oleh tim divisi investigasi Baralak mengungkap bahwa tembok belakang gerai Mi Gacoan berada tidak jauh dari aliran Sungai Ciujung,” ungkap Acong, anggota tim investigasi Baralak, Rabu (23/9/2025).

Diduga Kangkangi Aturan Sempadan Sungai

Acong menilai fakta tersebut makin memperkuat dugaan bahwa Mi Gacoan bukan hanya bermasalah dalam hal upah pekerja, tetapi juga terindikasi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.

Menurutnya, keberadaan bangunan di bantaran sungai jelas diatur ketat oleh perundangan. Ia merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai.

“Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Kami menduga kuat peraturan ini telah dikangkangi oleh Mi Gacoan,” tegas Acong.

Baralak Nusantara kembali menekan DPRD Lebak, khususnya Komisi III, agar segera merespons surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilayangkan.

“Kami minta DPRD Komisi III segera mengagendakan RDP. Tujuan kami bukan intervensi, tapi biar publik tahu apakah isu ini nyata adanya atau sekadar dimainkan oknum untuk menciptakan kegaduhan. Itu poin utama yang harus digarisbawahi,” ujar Acong.

Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ketua Komisi III DPRD Lebak, Jun, memastikan pihaknya akan segera mengagendakan RDP dalam waktu dekat.

“Secepatnya kami akan agendakan RDP,” singkat Jun.

Dengan fakta baru ini, publik Lebak semakin menaruh perhatian. Dugaan Mi Gacoan berdiri di area sempadan Sungai Ciujung bukan hanya soal izin, tapi menyangkut tata ruang, keselamatan lingkungan, hingga komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Kini, mata masyarakat tertuju pada DPRD Lebak. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah Komisi III berani menyingkap siapa di balik “Tangan Dewa” yang melindungi Mi Gacoan, ataukah justru memilih bungkam di bawah tekanan modal dan kekuasaan?

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.

IMALA Demo Kenaikan Dana Reses 22,8 Persen di DPRD Lebak, Soroti Krisis Empati Wakil Rakyat

4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mahasiswa IMALA berorasi di depan gerbang DPRD Lebak saat aksi penolakan kenaikan dana reses, dengan latar spanduk kritik dan aksi pembakaran bebegig

Disnaker Lebak Respons Desakan Aktivis Soal K3 di Port Cemindo

28 Februari 2026 - 16:18 WIB

56068 disnaker

BARALAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pungutan Rp10–15 Juta per Dokumen di Dinas LHK Banten Disorot Tajam

27 Februari 2026 - 11:42 WIB

Tampak depan Kantor DLHK Provinsi Banten dengan latar pepohonan hijau, dilengkapi headline “Somasi tidak digubris, Baralak siapkan langkah hukum” serta subjudul dugaan pungutan Rp10–15 juta per dokumen.

Dua Proyek APBD Banten Akan di Laporkan Aktivis ke APH, Baralak: Infrastruktur Bermasalah Ancam Keselamatan Publik

26 Februari 2026 - 07:33 WIB

Dua Proyek APBD Banten Disorot Aktivis Antikorupsi
Trending Banten