LEBAK | bantenpopuler.com – Polemik keberadaan restoran cepat saji Mi Gacoan di Rangkasbitung kian menyeruak. Setelah Baralak Nusantara menuding adanya dugaan pelanggaran upah, perizinan, dan pajak, kini muncul temuan baru yang makin mempertegas tanda tanya besar di balik berdirinya gerai tersebut.
Hasil investigasi tim Baralak Nusantara menemukan bahwa bangunan Mi Gacoan di Jalan Jenderal Ahmad Yani hanya berjarak sekitar 20 meter lebih dari aliran Sungai Ciujung. Fakta ini terungkap usai tim investigasi Baralak melakukan pengecekan lapangan.

“Kroscek yang dilakukan oleh tim divisi investigasi Baralak mengungkap bahwa tembok belakang gerai Mi Gacoan berada tidak jauh dari aliran Sungai Ciujung,” ungkap Acong, anggota tim investigasi Baralak, Rabu (23/9/2025).
Diduga Kangkangi Aturan Sempadan Sungai
Acong menilai fakta tersebut makin memperkuat dugaan bahwa Mi Gacoan bukan hanya bermasalah dalam hal upah pekerja, tetapi juga terindikasi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.
Menurutnya, keberadaan bangunan di bantaran sungai jelas diatur ketat oleh perundangan. Ia merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai.
“Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Kami menduga kuat peraturan ini telah dikangkangi oleh Mi Gacoan,” tegas Acong.
Baralak Nusantara kembali menekan DPRD Lebak, khususnya Komisi III, agar segera merespons surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilayangkan.
“Kami minta DPRD Komisi III segera mengagendakan RDP. Tujuan kami bukan intervensi, tapi biar publik tahu apakah isu ini nyata adanya atau sekadar dimainkan oknum untuk menciptakan kegaduhan. Itu poin utama yang harus digarisbawahi,” ujar Acong.
Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ketua Komisi III DPRD Lebak, Jun, memastikan pihaknya akan segera mengagendakan RDP dalam waktu dekat.
“Secepatnya kami akan agendakan RDP,” singkat Jun.
Dengan fakta baru ini, publik Lebak semakin menaruh perhatian. Dugaan Mi Gacoan berdiri di area sempadan Sungai Ciujung bukan hanya soal izin, tapi menyangkut tata ruang, keselamatan lingkungan, hingga komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Kini, mata masyarakat tertuju pada DPRD Lebak. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah Komisi III berani menyingkap siapa di balik “Tangan Dewa” yang melindungi Mi Gacoan, ataukah justru memilih bungkam di bawah tekanan modal dan kekuasaan?
editor: Yudistira










