Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

Banten

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

badge-check


					Investigatif: BARALAK Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten atas dugaan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Persetujuan Teknis (Pertek). (Dok. Baralaknusantara.com/Ilustrasi Bantenpopuler.com) Perbesar

Investigatif: BARALAK Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten atas dugaan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Persetujuan Teknis (Pertek). (Dok. Baralaknusantara.com/Ilustrasi Bantenpopuler.com)

BANTEN | Bantenpopuler.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten, Senin (9/2/2026). Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan tidak sah dalam pengurusan berbagai dokumen lingkungan hidup yang diduga berlangsung sistemik dan terstruktur.

BARALAK menilai praktik tersebut berpotensi menyasar ratusan pelaku usaha, menimbulkan kerugian signifikan, serta mencederai integritas pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.

Ketua Umum BARALAK Nusantara, Yudistira, menegaskan somasi ini merupakan peringatan terbuka agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, persoalan ini bukan isu spekulatif, melainkan menyangkut pelayanan strategis yang berdampak luas bagi dunia usaha dan kepentingan publik.

Berdasarkan keterangan pelaku usaha dan sejumlah narasumber, BARALAK menduga adanya pungutan Rp10 juta hingga Rp15 juta per dokumen dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Pertek Limbah B3, Pertek Baku Mutu Emisi, Rencana Teknis (Rintek) B3, AMDAL, Persetujuan Lingkungan (Perling), hingga integrasi dokumen lingkungan.

“Pungutan tersebut diduga tanpa dasar hukum, tidak tercatat sebagai PNBP, serta tidak disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi. Biaya dibebankan langsung kepada pemohon melalui jalur nonformal,” ujar Yudistira, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, pola pungutan yang berulang—dengan skema nilai per dokumen dikalikan jumlah dokumen dan perusahaan—menguatkan dugaan praktik yang bukan insidental, melainkan terstruktur.

BARALAK juga menyoroti informasi bahwa di tingkat pimpinan dinas disebut hanya menerima sebagian kecil dari nilai pungutan, sementara sisanya diklaim sebagai biaya sidang Tenaga Ahli. Namun, Yudistira menegaskan, tanpa dasar hukum, transparansi, dan mekanisme resmi, klaim tersebut justru memperkuat dugaan pungutan liar berkedok administratif.

Melalui somasi ini, BARALAK memberikan tenggat tujuh hari kerja kepada Dinas LHK Provinsi Banten untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka, termasuk mengungkap dasar hukum pungutan, alur biaya, serta mekanisme resmi pengurusan dokumen lingkungan.

“Jika tidak ada klarifikasi atau langkah konkret, kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Banten, mengajukan audit investigatif, serta membuka persoalan ini kepada publik dan media nasional,” tegasnya.

“Pelayanan publik tidak boleh menjadi ladang pungutan. Jabatan adalah amanah, bukan ruang transaksi. Transparansi adalah kewajiban,” pungkas Yudistira.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan somasi resmi BARALAK Nusantara dan informasi dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari Dinas LHK Provinsi Banten. Bantenpopuler.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.

Aktivis Nilai SE Pembatasan HP Sekolah Banten Hanya Meniru DKI Jakarta

2 Februari 2026 - 10:14 WIB

Aktivis pendidikan mengkritik Surat Edaran pembatasan handphone di sekolah Banten
Populer Banten
Verified by MonsterInsights