SERANG — Dugaan praktik jual beli akses kerja mencuat di lingkungan PT Nikomas Gemilang, pabrik sepatu besar di kawasan industri Kibin, Kabupaten Serang. Seorang oknum pegawai berinisial DR diduga berperan sebagai perantara rekrutmen dengan menarik uang Rp7–10 juta dari pencari kerja.
Penelusuran wartawan BantenPopuler.com selama sepekan menemukan sedikitnya 11 orang mengaku telah menyetor uang kepada terduga. Pembayaran disebut sebagai “biaya administrasi” agar nama pelamar masuk prioritas penerimaan.

Seorang korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku menyerahkan uang secara langsung. Namun hingga kini ia belum menerima panggilan kerja. Komunikasi dengan terduga disebut makin sulit.
Para korban menyebut DR mengklaim memiliki akses internal dan dapat “mengondisikan” proses seleksi. Janji itu, menurut mereka, tak pernah terealisasi meski pembayaran telah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang melarang pungutan dalam proses rekrutmen, serta dapat mengarah pada dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Ketua umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara mengecam dugaan tersebut dan mendesak penyelidikan. Rekrutmen tenaga kerja, kata dia, harus transparan dan bebas pungutan liar karena menyangkut hak dasar masyarakat memperoleh pekerjaan.
Hingga laporan ini ditulis, manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai konfirmasi.
Kasus masih dalam penelusuran. Para korban mempertimbangkan langkah hukum, sementara wartawan terus menelusuri alur dana dan kemungkinan praktik serupa di balik dugaan broker tenaga kerja di salah satu industri terbesar di Banten itu.
Editor | Redaksi









