LEBAK – Bantenpopuler.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak tengah menggarap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai penting bagi masyarakat. Dua Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan pembahasan dua Raperda tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas dalam proses legislasi, melainkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, Raperda tentang penyandang disabilitas sangat penting untuk memastikan adanya perlindungan, pemenuhan hak, serta akses yang setara bagi para penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Raperda terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan mampu menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan dalam sistem transportasi daerah.
“Harapannya Raperda ini nantinya tidak hanya sekadar formalitas legislasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” ujar Juwita, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, proses pembahasan kedua Raperda tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD. Seluruh fraksi di DPRD akan dilibatkan agar substansi aturan yang disusun benar-benar matang sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Nanti akan diparipurnakan dalam Paripurna Penetapan Raperda, kemudian dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus (pansus) terkait,” jelasnya.
DPRD berharap melalui pembahasan yang komprehensif, kedua Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin hak-hak penyandang disabilitas, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman di Kabupaten Lebak.BB
EDITOR: Redaksi













