Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Hukrim

Buronan Kasus Penipuan JB Group, Johnny Kainde alias Jonathan Dibekuk Kejati Banten

badge-check


					Terpidana penipuan Johnny Kainde alias Jonathan digelandang ke Rutan Kelas II B Rangkasbitung usai ditangkap Perbesar

Terpidana penipuan Johnny Kainde alias Jonathan digelandang ke Rutan Kelas II B Rangkasbitung usai ditangkap

Serang, Bantenpopuler.com – Setelah dua tahun menjadi buronan, Johnny Kainde alias Jonathan , terpidana kasus penipuan JB Group, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 21.55 WIB di rumahnya, Jalan Sawo, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

design4223

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi intelijen. Tim kemudian mengawasi sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Johnny.

“Benar, setelah diperiksa, DPO ditemukan berada di dalam rumah. Proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” kata Rangga, Selasa (16/9/2025).

Usai ditangkap, Johnny langsung dibawa ke Kejati Banten dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Saat ini, ia sudah mendekam di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Johnny sebelumnya sempat bebas dari tuntutan berdasarkan Putusan PN Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb pada 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Kejari Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA melalui Putusan No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, menyatakan Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis 2 tahun penjara.

Meski dipanggil tiga kali oleh Jaksa Eksekutor, Johnny tak pernah hadir. Hal inilah yang membuat Kejari Lebak menerbitkan surat DPO hingga akhirnya ia ditangkap.

Kasus ini bermula pada September 2021. Johnny bersama rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar.

Mereka meyakinkan JB Group milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, untuk menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR. JB Group pun menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Namun dana tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian. Uang justru dinikmati pribadi oleh Johnny dan rekan-rekannya. Dari jumlah itu, Johnny disebut menikmati sekitar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa uang Rp 1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi,” bunyi dakwaan jaksa.


Kini, Johnny Kainde alias Jonathan resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Banten dalam menuntaskan kasus-kasus buronan hukum di wilayahnya.

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.

Dugaan Korupsi Pengadaan Interactive Flat Panel Menguat, BPI KPNPA RI Siapkan Aksi ke Kejati Banten

4 Maret 2026 - 08:43 WIB

BPI KPNPA RI Banten akan laporkan dugaan korupsi pengadaan Interactive Flat Panel Rp43 miliar ke Kejati Banten

Disnaker Lebak Respons Desakan Aktivis Soal K3 di Port Cemindo

28 Februari 2026 - 16:18 WIB

56068 disnaker

BARALAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pungutan Rp10–15 Juta per Dokumen di Dinas LHK Banten Disorot Tajam

27 Februari 2026 - 11:42 WIB

Tampak depan Kantor DLHK Provinsi Banten dengan latar pepohonan hijau, dilengkapi headline “Somasi tidak digubris, Baralak siapkan langkah hukum” serta subjudul dugaan pungutan Rp10–15 juta per dokumen.
Trending Banten