LEBAK | Bantenpopuler.com — Kebijakan Bupati Lebak dalam mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perumdam Tirta Multatuli tanpa lebih dulu mengisi jabatan Direktur yang kosong, menjadi potret nyata lemahnya kepemimpinan birokrasi di daerah ini. Langkah tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menegaskan bahwa ketika terjadi kekosongan dua organ vital BUMD — yakni Direksi dan Dewan Pengawas — maka kepala daerah wajib mengambil alih kewenangan secara langsung, bukan menyerahkan kepada pejabat sementara.
Kebijakan yang cacat prosedur ini bukan sekadar soal administrasi. Ia memperlihatkan betapa rapuhnya pemahaman terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus mencerminkan anomali kepemimpinan yang mengganggu sistem birokrasi daerah.
Ketidaktegasan dan ketidaktertiban dalam menjalankan peraturan bukan hanya merusak tatanan administrasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.

Dampaknya terasa langsung di tengah masyarakat. Warga Kabupaten Lebak, terutama pelanggan PDAM Tirta Multatuli, kini menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketidakpastian kebijakan berimbas pada pelayanan air bersih yang menurun, hingga terhambatnya hak dasar masyarakat atas air layak konsumsi.
Padahal, air adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Maka setiap penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terhambatnya hak dasar tersebut, sejatinya adalah bentuk kelalaian serius dalam menjalankan tanggung jawab publik.
Namun, anomali kepemimpinan ini tak berhenti di situ.
Kasus beroperasinya gerai Mie Gacoan di Rangkasbitung tanpa kelengkapan izin usaha memperlihatkan pola yang sama: lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Gerai tersebut diketahui sudah berjalan penuh sebelum seluruh dokumen perizinan rampung. Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur tegas, bahwa setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitasnya.
Lebih ironis lagi, ditemukan fakta bahwa upah karyawan hanya sebesar Rp700.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak Tahun 2025. Kondisi ini jelas mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pengawas justru terlihat abai terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, membiarkan praktik yang merugikan buruh lokal.
Dari dua kasus di atas—PDAM dan Mie Gacoan—dapat disimpulkan bahwa anomali kepemimpinan Bupati Lebak telah melahirkan ketimpangan dalam sistem birokrasi, melemahkan supremasi hukum, dan menimbulkan dampak sosial ekonomi yang merugikan masyarakat.
Kalau seorang bupati saja tidak mampu ambil keputusan yang benar, lalu untuk apa duduk di kursi itu? Jangan jadikan rakyat Lebak korban kepentingan pribadi.
Penulis: Yudistira (Saat ini penulis merupakan ketua umum dari Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara)
Editor: Yogi Prabowo














