LEBAK – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB) secara resmi akan melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak terkait maraknya pemasangan kabel jaringan internet yang semrawut serta dugaan adanya sejumlah penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang belum memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Surat pengaduan tersebut sekaligus berisi permohonan agar DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh instansi terkait guna membahas persoalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Koordinator AMMCB, Sapnudi, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan organisasinya di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak.
Menurutnya, tim investigasi menemukan banyak jaringan kabel internet dipasang tanpa penataan yang baik. Kabel-kabel tersebut terlihat menggantung di tiang utilitas, melintang di atas jalan, bahkan diduga memanfaatkan tiang milik PLN tanpa memperhatikan standar keselamatan.
“Kondisi ini bukan hanya mengganggu estetika daerah, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kabel yang dipasang secara semrawut dapat meningkatkan risiko gangguan kelistrikan bahkan berpotensi menyebabkan korsleting apabila tidak ditata sesuai standar,” ujar Sapnudi. Jum’at (3/7/26).
Selain persoalan kabel, AMMCB juga menyoroti dugaan adanya sejumlah penyedia layanan internet lokal yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Menurut Sapnudi, dugaan tersebut harus segera diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami meminta seluruh penyelenggara internet yang beroperasi di Kabupaten Lebak diperiksa legalitas usahanya. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi tentu tidak ada persoalan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam surat pengaduannya, AMMCB mendasarkan permohonannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan telekomunikasi dan penggunaan infrastruktur utilitas.
AMMCB menilai lemahnya pengawasan terhadap pemasangan jaringan internet telah menyebabkan kondisi kabel di berbagai wilayah Kabupaten Lebak semakin tidak terkendali.
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, AMMCB meminta agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak, DPMPTSP, PLN, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio/Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Satpol PP, serta seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di Kabupaten Lebak.
Selain itu, DPRD juga diminta membentuk tim pengawasan, mendorong pendataan seluruh ISP yang beroperasi, melakukan penertiban terhadap kabel internet yang tidak memenuhi standar keselamatan, serta meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran administratif maupun pidana.
AMMCB juga mendesak agar seluruh penyedia layanan internet diwajibkan menunjukkan legalitas usaha dan dokumen perizinan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Sapnudi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun perkembangan teknologi informasi di Kabupaten Lebak, melainkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum serta mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Kami berharap DPRD segera menggunakan fungsi pengawasannya. Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan hingga menimbulkan korban atau kerugian yang lebih besar. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih agar tercipta kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lebak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak, DPMPTSP Kabupaten Lebak, PLN UID Banten, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio/Komdigi, Kapolres Lebak, dan Kejaksaan Negeri Lebak agar masing-masing instansi dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun instansi terkait mengenai rencana pengaduan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Yudistira










