Menu

Mode Gelap
PLN dan DPRD Lebak Bergerak, Polemik Kabel Internet Semrawut Masuki Babak Baru Tiang dan Kabel Diduga Tanpa Izin Bermunculan di Lebak, Proyek Jaringan MyRepublic Tuai Sorotan AMMCB Resmi Laporkan Dugaan ISP Tak Penuhi Regulasi ke DPRD Lebak, Desak RDP dan Penertiban Kabel Internet Semrawut Soal LPG 3Kg Cepat Habis, Disperindag Lebak: Dugaan Tabung Cepat Habis Masih Ditelusuri AMMCB Bongkar Dugaan Maraknya ISP Ilegal di Lebak, Desak Komdigi, PLN dan APH Tertibkan Jaringan Internet Semrawut Ketua MOI Lebak Kecam Dugaan Upaya Bungkam Wartawan oleh Kepala SDN 2 Malangsari, Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

Daerah

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan ISP Tak Penuhi Regulasi ke DPRD Lebak, Desak RDP dan Penertiban Kabel Internet Semrawut

badge-check


					AMMCB Resmi Laporkan Dugaan ISP Tak Penuhi Regulasi ke DPRD Lebak, Desak RDP dan Penertiban Kabel Internet Semrawut Perbesar

LEBAK – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB) secara resmi akan melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak terkait maraknya pemasangan kabel jaringan internet yang semrawut serta dugaan adanya sejumlah penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang belum memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Surat pengaduan tersebut sekaligus berisi permohonan agar DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh instansi terkait guna membahas persoalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

design4223

Koordinator AMMCB, Sapnudi, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan organisasinya di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak.

Menurutnya, tim investigasi menemukan banyak jaringan kabel internet dipasang tanpa penataan yang baik. Kabel-kabel tersebut terlihat menggantung di tiang utilitas, melintang di atas jalan, bahkan diduga memanfaatkan tiang milik PLN tanpa memperhatikan standar keselamatan.

“Kondisi ini bukan hanya mengganggu estetika daerah, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kabel yang dipasang secara semrawut dapat meningkatkan risiko gangguan kelistrikan bahkan berpotensi menyebabkan korsleting apabila tidak ditata sesuai standar,” ujar Sapnudi. Jum’at (3/7/26).

Selain persoalan kabel, AMMCB juga menyoroti dugaan adanya sejumlah penyedia layanan internet lokal yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Menurut Sapnudi, dugaan tersebut harus segera diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kami meminta seluruh penyelenggara internet yang beroperasi di Kabupaten Lebak diperiksa legalitas usahanya. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi tentu tidak ada persoalan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam surat pengaduannya, AMMCB mendasarkan permohonannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan telekomunikasi dan penggunaan infrastruktur utilitas.

AMMCB menilai lemahnya pengawasan terhadap pemasangan jaringan internet telah menyebabkan kondisi kabel di berbagai wilayah Kabupaten Lebak semakin tidak terkendali.

Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, AMMCB meminta agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak, DPMPTSP, PLN, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio/Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Satpol PP, serta seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di Kabupaten Lebak.

Selain itu, DPRD juga diminta membentuk tim pengawasan, mendorong pendataan seluruh ISP yang beroperasi, melakukan penertiban terhadap kabel internet yang tidak memenuhi standar keselamatan, serta meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran administratif maupun pidana.

AMMCB juga mendesak agar seluruh penyedia layanan internet diwajibkan menunjukkan legalitas usaha dan dokumen perizinan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Sapnudi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun perkembangan teknologi informasi di Kabupaten Lebak, melainkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum serta mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Kami berharap DPRD segera menggunakan fungsi pengawasannya. Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan hingga menimbulkan korban atau kerugian yang lebih besar. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih agar tercipta kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lebak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak, DPMPTSP Kabupaten Lebak, PLN UID Banten, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio/Komdigi, Kapolres Lebak, dan Kejaksaan Negeri Lebak agar masing-masing instansi dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun instansi terkait mengenai rencana pengaduan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLN dan DPRD Lebak Bergerak, Polemik Kabel Internet Semrawut Masuki Babak Baru

3 Juli 2026 - 12:48 WIB

Screenshot 20260703 194752 ChatGPT

Tiang dan Kabel Diduga Tanpa Izin Bermunculan di Lebak, Proyek Jaringan MyRepublic Tuai Sorotan

3 Juli 2026 - 09:38 WIB

Screenshot 20260703 163752 ChatGPT

Soal LPG 3Kg Cepat Habis, Disperindag Lebak: Dugaan Tabung Cepat Habis Masih Ditelusuri

2 Juli 2026 - 09:19 WIB

Screenshot 20260702 161759 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Maraknya ISP Ilegal di Lebak, Desak Komdigi, PLN dan APH Tertibkan Jaringan Internet Semrawut

1 Juli 2026 - 16:50 WIB

Screenshot 20260701 234904 ChatGPT

Ketua MOI Lebak Kecam Dugaan Upaya Bungkam Wartawan oleh Kepala SDN 2 Malangsari, Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

1 Juli 2026 - 12:23 WIB

Ilustrasi Ketua MOI Kabupaten Lebak, Deni Rukmansyah, dengan latar elemen pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar di SDN 2 Malangsari dan penolakan terhadap upaya pembungkaman kebebasan pers

Misteri Elpiji Melon Cepat Habis di Lebak, Aktivis Baralak: Usut Tuntas Jalur Distribusi!

30 Juni 2026 - 14:06 WIB

Screenshot 2026 06 30 21 05 49 84 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Kabel Internet Menjuntai di Lebak, AMMCB Minta Penertiban Tanpa Tebang Pilih

30 Juni 2026 - 13:45 WIB

Screenshot 2026 06 30 20 47 14 91 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Aksi GAMPAR Mengguncang Lebak, Dugaan Korupsi UPK-BUMDesma Diminta Dibongkar Tanpa Tebang Pilih

29 Juni 2026 - 13:12 WIB

Screenshot 20260629 201051 ChatGPT
Trending Daerah