LEBAK | Bantenpopuler.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024–2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak kepada Kepolisian Daerah Banten, pada 2 Maret 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024–2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak, khususnya pada sejumlah kegiatan belanja dan pelaksanaan reses.

Ketua Umum BARALAK NUSANTARA, Yudistira, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kami menilai dugaan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mengarah pada konstruksi korupsi yang terstruktur dan sistematis. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengaturan penyedia, manipulasi SPJ, hingga dugaan pembagian dana tunai,” tegas Yudistira. Kamis, (05/03/2026).
Menurutnya, BARALAK telah mengantongi dokumen serta data pendukung hasil investigasi yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Banten. Dari hasil penelusuran tersebut, estimasi potensi kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2,46 miliar.
Sebagai tindak lanjut, BARALAK mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kami meminta Polda Banten segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang telah kami laporkan. Proses hukum harus berjalan cepat, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Yudistira.
BARALAK NUSANTARA memastikan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan penggunaan anggaran daerah dan upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Lebak.
Redaksi | Bantenpopuler.com












