PANDEGLANG – bantenpopuler.com – Nasib nahas menimpa Al Amin Maksum, pengemudi ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang. Ia kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pandeglang–Labuan.
Peristiwa tragis itu terjadi di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Sabtu (21/2/2026). Saat itu, Amin mengantar Khairi Rafi dari sekolah menuju rumahnya di Kelurahan Saruni.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika roda depan sepeda motor yang dikendarai Amin masuk ke lubang jalan. Motor pun oleng dan keduanya terjatuh ke badan jalan.
Nahas, dari arah belakang melaju sebuah mobil ambulans. Korban yang sudah terjatuh di jalan dan pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang kemudian menetapkan Amin sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena diduga lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menjelaskan bahwa penyelidikan menyimpulkan kecelakaan bermula dari kelalaian pengendara sepeda motor.
“Awalnya kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans. Posisinya beriringan, ketika korban jatuh pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, penyidik tidak menemukan unsur kelalaian pada sopir ambulans. Meski demikian, kepolisian membuka ruang apabila ada pihak yang keberatan untuk menghadirkan saksi tambahan atau bukti lain dalam proses hukum yang berjalan.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat, terutama terkait kondisi infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Pandeglang. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berjalan di Polres Pandeglang.
Editor: Redaksi









