bantenpopuler.com, – Puluhan lubang menganga di tengah hutan Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Dari atas, lubang berukuran satu kali satu meter itu tampak sederhana. Namun di bawahnya, terbentang jejaring tambang batu bara ilegal yang diduga terorganisasi, berlangsung berbulan-bulan, dan berada sepenuhnya di kawasan hutan negara.
Dari penelusuran yang dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026, Tim menemukan aktivitas penambangan manual masif di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Inti Muara Sari (IMS). Luasan area yang terdampak diperkirakan mencapai 400 hektare, seluruhnya berada di kawasan hutan Perhutani.

Fakta ini menempatkan PT IMS sebagai simpul utama persoalan. Meski memegang WIUP, aktivitas tambang di lapangan dilakukan tanpa izin kehutanan dan diduga melibatkan masyarakat sebagai penambang harian.
Hutan Negara yang Diklaim “Dibeli”
Sejumlah warga menyebut kawasan hutan tersebut telah “dibeli” oleh pemilik tambang. Klaim ini, jika benar, bukan sekadar transaksi ilegal, melainkan indikasi perampasan kawasan hutan negara dalam skala besar.
“Hutan Perhutani tidak bisa diperjualbelikan. Itu kawasan negara,” kata Hasan Basri, S.Pd.I, Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA).
Menurutnya, dugaan penguasaan 400 hektare hutan negara oleh PT pemegang WIUP merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang.
Rantai Tambang Tertutup
Sejak Agustus 2025, penambangan dilakukan menggunakan mesin diesel dan bor manual. Setiap penambang hanya boleh membuat satu lubang. Namun hasilnya tidak bebas dijual.
Setiap kilogram batu bara dikenai pungutan Rp150 dan wajib dijual kembali seharga Rp400 per kilogram melalui jalur distribusi tertentu. Skema ini membentuk rantai ekonomi tertutup—menguntungkan segelintir pihak di atas, menempatkan warga sekadar pekerja berisiko.
Koordinasi lapangan diduga melibatkan sejumlah inisial, sementara direktur PT IMS juga disebut dalam alur kendali. Tak satu pun memberikan klarifikasi.
Penertiban Setengah Hati
Pada 31 Desember 2025, Perhutani dan TNI Koramil Bayah menertibkan tambang di Petak 42 Blok Cikuya. Alat warga dirusak, aktivitas dihentikan.
Namun Petak 47 dan 48, yang juga berada dalam WIUP PT IMS, tidak disentuh. Aktivitas di lokasi itu masih berlangsung.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan penegakan hukum tebang pilih—dan memperkuat sorotan pada peran perusahaan pemegang WIUP.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Sekjen Baralak ini menebut jika Aktivitas tambang di kawasan hutan Perhutani berpotensi melanggar:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pidana,” ujar Hasan Basri menegakan
Hutan Digali, Hukum Dipertanyakan
BARALAK Nusantara mendesak audit menyeluruh terhadap WIUP PT Inti Muara Sari oleh KLHK, Inspektorat Perhutani, dan aparat penegak hukum.
“Jika 400 hektare hutan negara bisa dikuasai tanpa konsekuensi, maka hukum sedang kalah,” kata Hasan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Inti Muara Sari dan Perhutani belum memberikan pernyataan resmi.
Lubang-lubang tambang itu masih ada.
Hutan masih digali.
Dan hukum—sementara ini—masih gelap.












