Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

Banten

Undangan dan Kegiatan Karang Taruna Kecamatan Anyer Dianggap Ilegal

badge-check


					Undangan kegiatan yang disebarkan oleh pihak Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten dianggap ilegal atau tidak sah, pasalanya kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer sudah habis masa jabatannya terhitung sejak 15 September 2025. Perbesar

Undangan kegiatan yang disebarkan oleh pihak Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten dianggap ilegal atau tidak sah, pasalanya kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer sudah habis masa jabatannya terhitung sejak 15 September 2025.

Serang, bantenpopuler.com- Undangan kegiatan yang disebarkan oleh pihak Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten dianggap ilegal atau tidak sah, pasalanya kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer sudah habis masa jabatannya terhitung sejak 15 September 2025.

Masa aktif kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten dengan komposisi Eka Yulianto sebagai Ketua, Usman Majid sebagai Sekretaris, dan Kartika sebagai Bendahara sudah habis masa aktif sebagai kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Menurut Roby Yusuf, S.H Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Kabupaten Serang mengatakan, terkait Undangan yang tersebar di kalangan organisasi wilayah di Kecamatan Anyer menghimbau bahwa kegiatan tersebut cacat prosedur aturan organisasi

“Perlu saya tegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyer Nomor 240/05/Kesos/X/2020 tertanggal 15 September 2020 telah habis masa berlakunya pada 15 September 2025. Dengan demikian, pengurus yang tercantum dalam SK tersebut sudah tidak memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan organisasi maupun melakukan kerja sama kelembagaan.

“maka kami menghimbau kepada pihak yang terkait untuk tidak melakukan bentuk kerjasama yang dapat menimbulkan kerugian materil, jika dilihat dari undangan memang bentuk kegiatan positif demi kemajuan generasi muda di tingkat Anyer akan tetapi rangkaian acara tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari pengurus tingkat kabupaten, ujar Roby, Kamis (9/10/2025).

” Saya berharap para pengurus karang taruna tingkat kecamatan untuk terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak pengurus kabupaten agar legal standing kegiatan tersebut jelas dan dapat di pertanggung jawabkan,” pungkas Roby.

Masih kata Roby, perlu saya sampaikan bahwa SK pengurus Karang Taruna kecamatan Anyer habis berlaku dibulan September 2025 berdasarkan data base karang taruna tingkat kabupaten. Untuk mengurangi resikonya terjadi persoalan maka sekali lagi saya mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pihak-pihak terkait sebab kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh Panitia yang sah, tutup Roby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights