LEBAK | Bantenpopuler.com — Malam turun pelan di kompleks perkantoran Kabupaten Lebak. Dua perempuan muda penyandang disabilitas tuli, berinisial RU dan SF, melangkah di sekitar kantor Bapelitbangda. Tak pernah mereka sangka, langkah biasa malam itu akan menyeret keduanya ke pusaran peristiwa yang kini mengguncang ruang publik.
Dengan bahasa isyarat, RU dan SF mencoba menceritakan apa yang mereka lihat: dua laki-laki dan satu perempuan di dalam ruangan, dalam posisi yang mereka pahami sebagai tindakan tidak pantas. Namun ketika salah satu laki-laki di ruangan itu menyadari keberadaan mereka, tirai segera ditarik, dan bentakan terdengar keras. RU dan SF pun berlari ketakutan menjauh dari lokasi.

Sayangnya, keberanian dua perempuan tuli ini untuk menyampaikan kesaksian justru dibalas dengan keraguan.
Sebagian orang di sekitar mereka menuduh RU dan SF “salah lihat”, bahkan ada yang mengejek dengan sebutan “melihat hantu”.

Kesaksian yang Diremehkan
RU dan SF mengalami dua bentuk kehilangan suara: pertama, karena keterbatasan pendengaran; kedua, karena ketidakpercayaan publik terhadap kesaksian mereka.
Rachmita Harahap, Komisioner Komnas Disabilitas RI sekaligus dosen Fakultas Desain dan Seni Kreatif Universitas Mercu Buana, menegaskan bahwa kesaksian RU dan SF tidak boleh diremehkan.
“Yang mereka lihat itu manusia, bukan hantu,” ujar Rachmita dalam keterangannya di Jakarta.
“Saya sangat menyayangkan jika kesaksian mereka dianggap bodoh. Saya justru yakin dengan keterangan RU dan SF,” tambahnya.
Rachmita menegaskan, hak-hak penyandang disabilitas sebagai saksi dilindungi oleh hukum, baik berdasarkan sistem hukum nasional maupun standar hukum internasional.
“Di mata hukum, kesaksian penyandang disabilitas memiliki bobot yang sama. Mereka berhak didengar dan dipercaya, selama proses komunikasinya difasilitasi dengan benar,” ujarnya menegaskan.
Ibu yang Tak Menyerah
Di balik semua stigma dan tekanan sosial, berdiri seorang ibu tangguh — ibu dari RU — yang tidak pernah berhenti memperjuangkan kebenaran.
“Anak saya tahu mana manusia, mana bukan,” katanya lirih sambil menahan air mata.
“Dia bukan sedang melihat hantu. Dia melihat sesuatu yang nyata.”
Ia mendatangi berbagai pihak untuk menuntut agar kesaksian anaknya diperlakukan dengan serius. Baginya, ini bukan sekadar soal keadilan pribadi, tetapi juga pengakuan bahwa suara kaum disabilitas layak didengar di ruang publik.
Hak yang Tak Boleh Dibisukan
Kasus ini menyibak fakta bahwa sistem hukum dan birokrasi di daerah belum sepenuhnya inklusif.
Tanpa penerjemah bahasa isyarat yang kompeten dan tanpa ruang yang aman bagi saksi disabilitas, kebenaran bisa terkubur hanya karena perbedaan cara berkomunikasi.
Komnas Disabilitas menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan proses pemeriksaan saksi disabilitas dilakukan secara inklusif dan manusiawi, dengan dukungan pendamping, penerjemah, serta aparat yang memahami empati.
Keadilan yang Masih Diperjuangkan
Hingga kini, dugaan perbuatan tak pantas yang tanpa sengaja disaksikan RU dan SF di salah satu ruangan OPD Kabupaten Lebak seperti hilang tanpa jejak.
Publik justru lebih banyak disuguhi kabar viral soal dugaan intimidasi terhadap salah satu pihak (IH) yang disebut-sebut oleh RU dan SF sebagai orang yang menarik tirai dan mengusir mereka malam itu.
Namun, di luar tembok institusi itu, perjuangan lain tengah berlangsung — perjuangan agar kesaksian dua perempuan tuli ini tidak dibungkam oleh stigma dan ketidakadilan sosial.
Seperti dikatakan Rachmita Harahap di akhir keterangannya:
“Mereka tidak butuh belas kasihan. Mereka hanya ingin dipercaya. Dan saya meyakini apa yang mereka lihat dan saksikan.”

Analisis Redaksi Bantenpopuler.com
Kisah RU dan SF bukan sekadar perkara kesalahpahaman. Ini adalah cermin betapa masih jauhnya akses kesetaraan hukum bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Ketika publik lebih memilih menertawakan daripada mendengarkan, keadilan pun kehilangan arah.
Editor | Bantenpopuler.com
Sumber: Komnas Disabilitas RI | Dosen FDSK @univ_mercubuana & (Pendampingan Rachmita Harahap), Sehira Indonesia














