BANTEN | bantenpopuler.com – Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Maja–Citeras yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5.889.192.000 menjadi sorotan setelah ditemukan kerusakan dini pada badan jalan. Retakan memanjang, penurunan permukaan hingga lubang muncul dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai.
Mengacu pada papan informasi kegiatan di lokasi, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Naga Hitam Kusuma dengan kontrak Nomor 600.1.8/122.5/SPK/RJ-MC/BBM/DPUPR/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Masa pelaksanaan tercatat 147 hari kalender hingga 15 Desember 2025.

Proyek tersebut saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan selama 180 hari yang dijadwalkan berakhir 13 Juni 2026. Artinya, secara kontraktual penyedia jasa masih bertanggung jawab terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Temuan lapangan menunjukkan retak, pecah di sejumlah titik hingga bagian beton terbuka yang memperlihatkan tulangan eksisting. Secara teknis, kerusakan diduga berkaitan dengan mutu beton, ketebalan lapisan, pemadatan tanah dasar (subgrade), metode pelaksanaan, hingga sistem pengawasan. Faktor curing yang tidak optimal serta drainase yang kurang baik juga dinilai berpotensi mempercepat penurunan kualitas struktur.
Ketua Umum DPP Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, Yudistira, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kondisi tersebut.
Ia menilai kerusakan dini pada proyek bernilai miliaran rupiah harus menjadi bahan evaluasi bagi penyedia jasa maupun instansi teknis. Menurutnya, selama masa pemeliharaan masih berlangsung, perbaikan wajib segera dilakukan agar tidak berdampak pada keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, ia mendorong dilakukannya audit teknis menyeluruh mencakup material, metode pekerjaan, dan administrasi kontrak guna memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi.
Bantenpopuler.com menilai kualitas pembangunan infrastruktur daerah menjadi indikator penting tata kelola anggaran publik. Transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dari penyedia jasa maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
EDITOR: bantenpopuler.com









