LEBAK — Perkara dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjong alias Uun, berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polda Banten.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan perdamaian. Polda Banten sebelumnya menyatakan pelapor telah mencabut laporan polisi dan penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan proses hukum sesuai mekanisme restorative justice.

Dalam perkembangan tersebut, Acep Saepudin, selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Banten yang menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice.
Menurut Acep, pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi jalan penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan para pihak.
“Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice,” ujar Acep dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Kuasa Hukum Tegaskan Posisi Ketua DPRD Lebak
Acep juga kembali menegaskan bahwa kliennya, Ketua DPRD Lebak, tidak pernah memerintahkan terjadinya dugaan penculikan terhadap Uun.
Ia menyebut, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, tindakan tersebut merupakan inisiatif dari orang-orang yang kemudian menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, keterangan tersebut merupakan penjelasan dan posisi hukum dari pihak kuasa hukum, bukan kesimpulan baru mengenai perkara di luar keputusan penyidik.
“Dari awal saya sudah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penculikan tersebut,” kata Acep.
Sebelumnya, Polda Banten menyatakan terdapat empat tersangka dalam perkara tersebut. Setelah proses restorative justice ditempuh dan para pihak sepakat berdamai, keempat tersangka dikeluarkan dari tahanan.
Soal Isu Pemberian Uang
Acep juga memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar terkait adanya pemberian uang kepada korban dalam proses penyelesaian perkara.
Ia menyatakan bahwa proses restorative justice di Polda Banten berlangsung antara korban dan para pelaku, sementara kliennya disebut berstatus sebagai saksi.
“Restorative justice yang dilakukan di Polda Banten itu dilakukan antara korban dan pelaku, sedangkan klien kami hanya saksi,” ujarnya.
Menurut Acep, apabila terdapat pemberian ganti kerugian dari pelaku kepada korban sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, hal tersebut tidak otomatis merupakan persoalan hukum sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak tidak memberikan uang ataupun sesuatu kepada Uun dalam proses restorative justice tersebut.
Polda Banten: Perkara Telah Diselesaikan melalui RJ
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea sebelumnya menjelaskan bahwa perdamaian antara pelapor dan pihak terlapor telah dituangkan dalam surat pernyataan. Pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi.
Menurut Polda Banten, penyidik kemudian menindaklanjuti proses tersebut berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut.
Polda Banten juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah ditempuh dan keputusan penyidik dalam penyelesaian perkara tersebut.
Dengan ditempuhnya restorative justice, perkara dugaan penculikan dan kekerasan terhadap aktivis Uun tersebut kini berakhir melalui jalur perdamaian.
Baca berita terbaru dan terlengkap hanya di BantenPopuler.com
















