Lebak — 22 November 2025. bantenpopuler.com Kasus dugaan fitnah dan tindakan intimidatif kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Seorang jurnalis lokal yang juga Pemimpin Redaksi media, Bayu Shadewa, diduga dikaitkan dengan hilangnya laptop milik Pemerintah Desa Keramat Jaya, Kecamatan Gunungkencana. Padahal, hingga kini tidak ada bukti maupun dasar hukum yang mengarah kepada dirinya.
Laptop merek ASUS tersebut dilaporkan hilang pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 15.25 WIB di kantor desa. Namun, setelah kejadian itu, beredar dugaan yang menyeret nama Bayu tanpa melalui proses resmi.

Situasi memanas ketika pada Kamis, 13 November 2025 pukul 22.35 WIB, rumah Bayu di Kampung Citeureup, Desa Cimanyangray, didatangi seseorang yang menanyakan keberadaan laptop tersebut. Orang itu diduga berasal dari pihak desa.
Tak lama berselang, rumah mertua Bayu juga didatangi dua pria tak dikenal yang menanyakan hal sama. Peristiwa tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan stigma negatif terhadap Bayu dan keluarganya.
“Ini jelas intimidasi. Saya tidak pernah terlibat masalah itu,” ujar Bayu dalam keterangannya.
Dugaan Berdasarkan “Petunjuk Dukun”
Tidak menerima tuduhan sepihak, Bayu langsung mendatangi kantor desa untuk klarifikasi. Dalam pertemuan dengan Kepala Desa Keramat Jaya, terungkap bahwa dugaan yang mengarah padanya ternyata muncul dari “prediksi seorang dukun”, bukan dari fakta atau penyelidikan resmi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan landasan hukum.
“Bagaimana mungkin dugaan pidana didasarkan pada petunjuk paranormal? Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Bayu.
LBH ARB DPC Lebak Resmi Turun Tangan
Untuk menjaga hak hukum dan nama baiknya, Bayu telah meminta pendampingan kepada LBH ARB DPC Lebak. Permintaan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh Ketua LBH, Andi Ambrillah.
Dalam pernyataan resminya, Andi menegaskan:
“LBH ARB DPC Lebak siap mendampingi dan mengawal proses hukum terkait dugaan fitnah dan intimidasi yang dialami Bayu. Tidak satu pun pihak, termasuk pemerintah desa, berhak menuding warga tanpa dasar hukum yang jelas.”
Ia juga mengingatkan bahwa:
“Tuduhan yang didasarkan pada petunjuk paranormal tidak memiliki kedudukan hukum. Menyebarkan dugaan tanpa bukti dapat memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.”
LBH memastikan akan mengambil langkah hukum jika tidak ada klarifikasi resmi dan pemulihan nama baik dari pihak desa.
Penanganan Kasus Harus Berdasarkan Hukum
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh pihak bahwa penanganan dugaan tindak pidana harus melalui prosedur hukum yang sah, bukan asumsi, tekanan sosial, atau metode non-ilmiah seperti perdukunan.
Saat ini Bayu bersama kuasa hukumnya tengah mengumpulkan bukti, keterangan saksi, serta dokumen pendukung untuk proses lebih lanjut.
editor | bantenpopuler.com













