Lebak — Praktik ketenagakerjaan yang merugikan kembali disorot setelah MAF, mantan pekerja kontrak di PT Tunas Andalan Sukses, (salah satu yayasan di PT. Aplus) mengalami kesulitan besar dalam menuntut transparansi dan kejelasan hak uang kompensasi pasca-berakhirnya masa kerja beliau pada Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan surat resmi perusahaan Nomor: 076/HRD-TUAS/RKS/VIII/2026 yang ditandatangani oleh Departemen HRD PT Tunas Andalan Sukses tertanggal 16 Agustus 2026, masa kontrak eks pekerja yang berinisial MAF sebagai Operator Crusher di Divisi Produksi PVC dengan penempatan di Rangkasbitung dinyatakan berakhir terhitung mulai 17 Agustus 2026, setelah masa kerja berjalan selama 9 bulan sejak perjanjian kerja (PKWT Nomor: 113/HRD-TUAS/PKWT/RKS/II/2026).

Namun, kejelasan mengenai hak finansial normatif—khususnya uang kompensasi pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia hingga kini justru dipersulit dan ditutup rapat oleh pihak manajemen perusahaan.
Kesulitan Memperoleh Penjelasan dari Manajemen HRD
Menurut keterangan korban, saat dirinya berupaya mempertanyakan hak uang kompensasi tersebut kepada pihak HRD PT Tunas Andalan Sukses melalui sambungan Whastapp, namun pihak manajemen terkesan menghindar, memberikan jawaban berbelit-belit, dan gagal memberikan transparansi perhitungan yang transparan.
“Kami hanya meminta hak kami sesuai aturan yang berlaku. Kontrak diputus, tetapi penjelasan mengenai hak uang kompensasi seolah ditutup-tutupi dan dipersulit oleh pihak HRD PT Tunas Andalan Sukses,” ungkap MAF dengan nada kecewa.
Disinyalir Banyak Korban Lain
Tidak hanya berhenti pada satu kasus, penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kasus yang dialami oleh MAF bukanlah insiden tunggal. Terdapat dugaan kuat bahwa masih banyak buruh atau pekerja kontrak lainnya di PT Tunas Andalan Sukses yang mengalami nasib serupa hak uang kompensasi mereka diabaikan atau tidak dibayarkan secara layak saat kontrak mereka berakhir, tanpa ada wadah pengaduan yang jelas.
Praktik semacam ini dinilai mencederai hak-hak dasar pekerja kontrak dan melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional yang mewajibkan perusahaan memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah berakhir masa kerjanya.
Desakan Tindak Lanjut dan Langkah Hukum
Melihat gelagat buruk dari manajemen PT Tunas Andalan Sukses, pihak korban bersama para pendamping buruh berencana untuk melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada instansi terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, guna menuntut audit ketenagakerjaan dan penegakan hak normatif para pekerja.
Rilis berita ini diterbitkan agar publik, instansi pengawas ketenagakerjaan, serta lembaga perlindungan buruh dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran hak buruh yang dilakukan oleh PT Tunas Andalan Sukses di Tangerang dan Rangkasbitung.
Catatan Redaksi:
Pihak redaksi terbuka dan menyediakan ruang bagi manajemen PT Tunas Andalan Sukses untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi resmi. Hingga rilis berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pihak HRD perusahaan.
Baca juga:
































