LEBAK | Bantenpopuler.com — Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia resmi memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kabupaten Lebak, Yosep M. Holis, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran hak penyandang disabilitas.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat KND Nomor B.741/1.7/KND.02.02.00/11/2025, yang diterbitkan di Jakarta pada awal November 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan seorang ibu penyandang disabilitas Tuli yang memperjuangkan keadilan bagi anaknya dan seorang rekannya — dua perempuan Tuli berinisial RU dan SF.
Peristiwa bermula pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, ketika keduanya melintas di area Kantor Baperida Kabupaten Lebak. Tanpa sengaja, mereka menyaksikan dugaan perbuatan tidak senonoh di salah satu ruangan kantor yang masih menyala lampunya.
Namun, ketika kesaksian mereka dibandingkan dengan rekaman CCTV, tidak ditemukan bukti visual yang memperkuat pernyataan tersebut. Sejumlah pihak pun terburu-buru menyimpulkan bahwa kesaksian dua perempuan Tuli itu tidak benar, bahkan mengejek mereka seolah melihat hantu.
Stigma dan diskriminasi tersebut memantik perlawanan moral dari ibu RU. Ia menolak keras anaknya dicap berbohong hanya karena memiliki keterbatasan komunikasi.
Dengan keberanian luar biasa, ia mengajukan laporan resmi ke Komisi Nasional Disabilitas RI melalui kanal Disabilitas Tanah Air 143 (DiTA 143).
Laporan itu diterima oleh KND pada 31 Oktober 2025, dan diperkuat dengan kehadiran keluarga RU di kantor KND Jakarta Timur pada 5 November 2025.
Dari hasil analisis awal, KND menilai kesaksian dua perempuan Tuli tersebut benar adanya—bahwa mereka menyaksikan peristiwa manusiawi, bukan hal mistis sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak.
Dalam surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua KND, Dr. Dante Rigmalia, lembaga independen negara itu menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas, meliputi:
- Tidak tersedianya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas Tuli saat memberikan kesaksian.
- Dugaan trauma psikologis akibat perlakuan tidak manusiawi dan stigma sosial.
- Penyangkalan terhadap kesaksian penyandang disabilitas, yang melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum.
KND menegaskan, pemanggilan Kepala Baperida Lebak bersifat segera dan dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025 pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat KND, Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk klarifikasi dan pertanggungjawaban institusional, serta memastikan seluruh pihak memahami kewajiban menghormati hak-hak penyandang disabilitas.
Surat itu juga ditembuskan kepada Komisioner KND Dr. Rachmita M. Harahap, serta beberapa pihak berkepentingan seperti Saudari Ratu, Syifa, Yudi, dan Omat.
Simbol Keberanian dan Pembuktian Kebenaran
Kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana suara penyandang disabilitas sering kali diabaikan dan dipelintir oleh stigma sosial. Namun berkat keteguhan seorang ibu, kebenaran mulai menemukan jalannya.
Langkah cepat dan tegas KND menegaskan bahwa negara tidak boleh abai. Perlindungan terhadap penyandang disabilitas adalah tolak ukur kemanusiaan dan keadilan hukum di negeri ini.
Kasus di Lebak kini menjadi preseden penting secara nasional dalam penegakan hak-hak disabilitas — bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki martabat, suara, dan kebenaran yang wajib dihormati.
Editor | Bantenpopuler.com














