Menu

Mode Gelap
Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

News

Mati Karena Berita, Tiga Dekade Kasus Tewasnya Wartawan Udin Masih Menjadi Misteri

badge-check


					Wartawan Udin yang tewas karena berita/Google Perbesar

Wartawan Udin yang tewas karena berita/Google

Penulis: Aji Permana

Bantenpopuler.com – Jurnalis atau wartawan adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar: menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Namun, keberadaan mereka sering kali dipandang sebagai pengganggu bahkan musuh oleh para penguasa, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini bukan tanpa alasan. Kehadiran wartawan kerap membuat para penguasa gelisah, sebab keberanian mereka menulis fakta mampu membongkar praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan negara dan rakyat.

Sejarah pers Indonesia mencatat tragedi kelam yang menegaskan rapuhnya perlindungan terhadap wartawan. Hampir 28 tahun lalu, tepatnya 13 Agustus 1996, seorang wartawan harian Bernas asal Bantul, Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, dianiaya hingga tewas oleh orang tak dikenal. Udin sebelumnya menulis serangkaian artikel kritis terhadap pemerintah Orde Baru kala itu, di antaranya:

1. 3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul

2. Soal Pencalonan Bupati Bantul: Banyak “Invisible Hand” Pengaruhi Pencalonan

3. Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo

4. Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis

Tulisan-tulisan tersebut jelas menyentuh kepentingan elit politik dan membuka borok kekuasaan. Tidak heran bila kematiannya diduga kuat berkaitan dengan karya jurnalistiknya. Namun, hampir tiga dekade berlalu, kasus kematian Udin tetap menjadi misteri. Aparat penegak hukum tak kunjung menyingkap siapa dalang di balik tragedi itu.

Peristiwa Udin menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. Padahal, risiko menjadi wartawan tidak main-main. Ancaman, intimidasi, bahkan penganiayaan sering kali menghantui mereka yang berani menyingkap kebobrokan kekuasaan.

Kasus serupa kembali terulang baru-baru ini, ketika seorang wartawan media Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara, meregang nyawa akibat kekerasan. Dua peristiwa berbeda zaman ini mempertegas: wartawan Indonesia belum sepenuhnya terlindungi.

Padahal, regulasi jelas telah ada. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Undang-undang yang seharusnya menjadi tameng sering kali hanya berhenti di atas kertas.

Dalam negara demokrasi, wartawan adalah garda terdepan penyampai kebenaran. Mereka adalah mata dan telinga publik, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan. Karena itu, mereka seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan kuat, bukan sekadar formalitas.

Tragedi Udin dan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan seharusnya menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak boleh hanya menjadi jargon demokrasi. Jika negara gagal melindungi wartawannya, maka demokrasi itu sendiri sedang berada di ujung tanduk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Baralak Nusantara Klarifikasi Tuduhan Intimidasi: Kami Punya Bukti dan Saksi

30 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, saat memberikan klarifikasi terkait tuduhan intimidasi terhadap pegawai Bapperida Lebak. Ia menegaskan datang sebagai orang tua RU, bukan membawa nama organisasi.

Ahli: Kesaksian Tuna Rungu Punya Kejujuran Visual Tinggi, Kasus Bapelitbangda Disorot

28 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Tiga perempuan berdiri di depan kantor Bapelitbangda Kabupaten Lebak pada malam hari; dua di antaranya remaja tuna rungu sedang berkomunikasi dengan penerjemah bahasa isyarat, menggambarkan proses kesaksian dalam dugaan kasus asusila di lingkungan pemerintahan.

Kadis PUPR Banten Arlan Marzan Dilaporkan ke Kejagung, Diduga Terlibat Penyimpangan Proyek Jalan Rp87,6 Miliar

24 Oktober 2025 - 08:39 WIB

Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, diduga terlibat penyimpangan proyek jalan senilai Rp87,6 miliar, dilaporkan ke Kejagung RI.

Tiga Oknum Petugas Pengamanan di Kejari Lebak Intimidasi Wartawan dan Paksa Hapus Video Liputan

23 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Diduga Bertindak Sewenang-wenang, Petugas PLN Cikande Disebut Segel Meteran Listrik Tanpa Prosedur

18 Oktober 2025 - 15:32 WIB

Kolase gambar berisi meteran listrik bersegel, warga menunjukkan bukti tagihan, petugas PLN di lapangan dengan seragam dan helm proyek, serta ilustrasi logo PLN dan pelayanan publik.

Kasus Pengusiran Wartawan oleh Oknum Kejati Banten Belum Tuntas, Publik Desak Kejelasan Hukum

17 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Wartawan Rudi Tumpal Manurung berdiri di ruang PTSP Kejati Banten sambil menunjukkan surat permintaan keterangan dari Bidang Aswas, terkait kasus dugaan pengusiran wartawan yang belum menemukan kejelasan hukum.
Trending di berita