Menu

Otomatis
Breaking News

News

Mati Karena Berita, Tiga Dekade Kasus Tewasnya Wartawan Udin Masih Menjadi Misteri

badge-check

Wartawan Udin yang tewas karena berita/GooglePerbesar

Wartawan Udin yang tewas karena berita/Google

Penulis: Aji Permana

Bantenpopuler.com – Jurnalis atau wartawan adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar: menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Namun, keberadaan mereka sering kali dipandang sebagai pengganggu bahkan musuh oleh para penguasa, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini bukan tanpa alasan. Kehadiran wartawan kerap membuat para penguasa gelisah, sebab keberanian mereka menulis fakta mampu membongkar praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan negara dan rakyat.

Sejarah pers Indonesia mencatat tragedi kelam yang menegaskan rapuhnya perlindungan terhadap wartawan. Hampir 28 tahun lalu, tepatnya 13 Agustus 1996, seorang wartawan harian Bernas asal Bantul, Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, dianiaya hingga tewas oleh orang tak dikenal. Udin sebelumnya menulis serangkaian artikel kritis terhadap pemerintah Orde Baru kala itu, di antaranya:

1. 3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul

2. Soal Pencalonan Bupati Bantul: Banyak “Invisible Hand” Pengaruhi Pencalonan

3. Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo

4. Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis

Tulisan-tulisan tersebut jelas menyentuh kepentingan elit politik dan membuka borok kekuasaan. Tidak heran bila kematiannya diduga kuat berkaitan dengan karya jurnalistiknya. Namun, hampir tiga dekade berlalu, kasus kematian Udin tetap menjadi misteri. Aparat penegak hukum tak kunjung menyingkap siapa dalang di balik tragedi itu.

Peristiwa Udin menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. Padahal, risiko menjadi wartawan tidak main-main. Ancaman, intimidasi, bahkan penganiayaan sering kali menghantui mereka yang berani menyingkap kebobrokan kekuasaan.

Kasus serupa kembali terulang baru-baru ini, ketika seorang wartawan media Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara, meregang nyawa akibat kekerasan. Dua peristiwa berbeda zaman ini mempertegas: wartawan Indonesia belum sepenuhnya terlindungi.

Padahal, regulasi jelas telah ada. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Undang-undang yang seharusnya menjadi tameng sering kali hanya berhenti di atas kertas.

Dalam negara demokrasi, wartawan adalah garda terdepan penyampai kebenaran. Mereka adalah mata dan telinga publik, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan. Karena itu, mereka seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan kuat, bukan sekadar formalitas.

Tragedi Udin dan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan seharusnya menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak boleh hanya menjadi jargon demokrasi. Jika negara gagal melindungi wartawannya, maka demokrasi itu sendiri sedang berada di ujung tanduk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hentikan Perang Narasi, Kembalikan Persoalan pada Fakta dan Hukum

25 Agu 2026 - 19:49 WIB

Hentikan Perang Narasi, Kembalikan Persoalan pada Fakta dan Hukum

Pemkab Lebak Dorong UMKM Naik Kelas, Legalitas Usaha Jadi Perhatian

22 Agu 2026 - 08:15 WIB

Pemkab Lebak Dorong UMKM Naik Kelas, Legalitas Usaha Jadi Perhatian

BLUD Dinkes Lebak Didalami Kejari, AMMCB Minta Pemeriksaan Tuntas dan Transparan

21 Agu 2026 - 15:12 WIB

BLUD Dinkes Lebak Didalami Kejari, AMMCB Minta Pemeriksaan Tuntas dan Transparan

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Apresiasi Squad 180: “Jangan Pernah Ragu dengan Pemda Kabupaten Lebak”

21 Agu 2026 - 11:58 WIB

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Apresiasi Squad 180: “Jangan Pernah Ragu dengan Pemda Kabupaten Lebak”

Robby Sumantri Jayabaya Maju Tanpa Pesaing, Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Lebak Periode 2026–2031

4 Agu 2026 - 06:30 WIB

Robby Sumantri Jayabaya Maju Tanpa Pesaing, Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Lebak Periode 2026–2031

GAIB 212 Kabupaten Lebak Siapkan Aksi di DPRD, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pemborosan Anggaran

1 Agu 2026 - 17:55 WIB

GAIB 212 Kabupaten Lebak Siapkan Aksi di DPRD, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pemborosan Anggaran

PT PAM Tegaskan IUP Masih Berlaku hingga 2029, Operasional Penambangan Pasir Diklaim Sesuai Ketentuan

1 Agu 2026 - 13:02 WIB

PT PAM Tegaskan IUP Masih Berlaku hingga 2029, Operasional Penambangan Pasir Diklaim Sesuai Ketentuan

Kabel Internet Semrawut di Desa Malabar Ancam Keselamatan Warga, Aktivis AMMCB: Jangan Tunggu Korban Jiwa Baru Bertindak

1 Agu 2026 - 08:57 WIB

Kabel Internet Semrawut di Desa Malabar Ancam Keselamatan Warga, Aktivis AMMCB: Jangan Tunggu Korban Jiwa Baru Bertindak
Trending Daerah